Kamis, 29 Oktober 2015

PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM



PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM
     A.  PEREMPUAN MASA JAHILIYAH
          Pada jaman jahiliyah kaum perempuan selalu berada di bawah kezaliman kaum laki-laki. Ia tidak memperoleh hak-hak menurut undang-undang dan tidak mendapat kedudukan dalam masyarakat sebagaimana yang sewajarnya diberikan kepada mereka. Perempuan sama sekali tidak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, perempuan harus tinggal di rumah dan tidak mempunyai andil dalam kehidupan masyarakat, dipaksa kawin dan ditindak, diwarisi dan tidak mewarisi, di kuasai dan tidak pernah menguasai. Masa yang sangat menyedikan bagi perempuan, mereka tidak diberikan kebebasan dalam segala urusan, tidak diberi kesempatan untuk menikmati kehidupan terutama menikmati pendidikan itu sendiri.
          kenyataan sejarah menunjukan bahwa pada masa sebelum islam, kaum perempuan selalu diposisikan sebagai objek dan menempati posisi kedua setelah kaum laki-laki. Perempuan dianggap kurang berharga, sehingga seringkali dieksploitasi melebihi batas-batas peri kemanusiaan. Penetapan perempuan dalam posisi yang rendah itu tidak hanya meliputi kawasan pemikiran, tetapi juga pada kawasan sikap dan perilaku dalam realitas kehidupan.[1]
   B.  PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ISLAM
          Setelah islam datang, maka ajaran islam berupaya meningkatan derajat perempuan. AL-Quran menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama.
Firman ALLAH SWT.
ARTINYA :
‘’hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia  diantara kamu disisi ALLAH ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
 (QS-AL-HUJARAT : 13).
          Jadi, ayat ini menjelaskan tentang asal usul kejadian manusia, dari seorang laki-laki (Adam) dan seorang perempuan (Hawa), dan tentang kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan. Dasar kemuliaannya bukan keturunan, suku dan jenis kelamin, tetapi ketakwaan mereka kepada Allah tuhan semesta alam secara tegas dapat dikatakan bahwa perempuan dalam pandangan AL-Quran mempunyai kedudukan ynag terhormat.
          Mahmod syaltut, menyatakan bahwa  “tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hamper dapat dikatakan sama, Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki, yaitu potensi untuk memikul tanggung jawab, dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitasnya yang brsifat umum maupun khusus, karena itu hukum-hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Kaum laki-laki dapat menjual, membeli, mengawinkan dan kawin umumnya,  melanggar dan di hukum, dituntut dan menyaksikan, dan perempuan dapat juga menjual dan membeli,  kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.[2]
          Artinya, mengingat tugas pokok baik laki-laki dan perempuan dimuka bumi ini sama, yaitu sebagai khalifah Tuhan, maka keduanya dibekali pengetahuan yang sama,  dalam pelaksanaan tugas keduanya diberi hak dan kewajiban yang sama atau yang saling melengkapi dan tidak bisa hidup dengan sendiri-sendiri. , dan seperti yang dijelaskan dalam potongan  surah an-nisa ayat 34. Artinya : (kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan).
          Menurut Al-Maroghi yang dimaksud laki-laki sebagai pemimpin perempuan adalah karena laiki-laki memiliki kelebihan dibandingkan perempuan, baik kelebihan secara fitrah antara lain kekuatan fisik dan kekuatan akal, sehingga laki-laki lebih berwawasan  dan mampu berfikir secara objektif dan tidak emosiona seperti perempuan pada umumnya, dan laki-laki berkemampuan lebih untuk mencari dan menafkahkan hartanya kepada perempuan.[3]
          Menurut Al-Nawawi  bahwa superioritas laki-laki atas perempuan karena laki-laki memiliki akal yang lebih sempurnah dan mempunyai perencanaan yang lebih matang dibandingkan kaum perempuan.[4]



    C.  PENDIDIKAN PEREMPUAN INDONESIA
    1.    Pendidikan Perempuan Masa Sebelum Kemerdekaan
          Pendidikan sebelum abad ke 20 di Indonesia penuh dengan kegelapan. Dadang S. Anshori menyatakan bahwa penindasan etnis perempuan ini merupakan penindasan terpanjang sepanjang sejarah. Lebih lama dari pada penindasan kulit hitam di asia-afrika. Penindasan etnis warna kulit lebih di untungkan karena banyak ynag simpati dan mendukung perjuangan persamaan hak untuk semua jenis manusia tanpa dibedakan warna kulit. Perjuangan Aparthein Nelson Mandela, misalnya, banyak mendapatkan simpati dunia bahkan diberikan bantuan konkrit untuk perjuangan tersebut. Sesungguhnya beda dengan perjuangan etnis perempuan,  penindasan ini cenderung untuk dipelihara. Sayangnya tidak semua kaum perempuan memahami dan mengetahui penindasan tersebut.[5]
          Pada masa awal colonial belanda bahwa keadaan dan kedudukan perempuan Indonesia waktu itu sangat terbelakang, karena adat istiadat yang mengukung, kurangnya pendidikan dan pengajaran, kesewenang-wenangan dalam perkawinan atau sejenisnya.
          Hal ini merupakan akibat dari sistim penjajahan yang menindas dan menghambat kemajuan. Beberapa perempuan menyadari bahwa hanya dengan jalan pendidikan, kedudukan dan peran perempuan dapat ditingkatkan dalam keluarga dan masyarakat. Kartini misalnya, menganjurkan emansipasi perempuan melalui pendidikan, agar perempuan cakap melaksanakan peranya sebagai ibu rumah tangga dan pendidik pertama dari manusia. Dewi Sartika, Rohana Kudus, Nyai Dahlan, Rahmah el Yunisiyah adalah pelopor pendidikan permpuan.[6]
          Jadi, karena adanya penggerak dari perempuan-perempuan tersebut, rakyat Indonesia umumnya perempuan Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana kaum laki-laki.
          Pendidikan sekolah yang diintroduksikan pemerintah colonial belanda menjelang abab ke 19 yang di diskriminatif (hanya untuk keturunan golongan ningrat), pada mulanya memang dimaksudkan supaya lulusannya  dapat mengisi tenaga tenaga administratif dan teknisi-teknisi tengkat bawah pada berbagai instansi pemerintah dan perusahaan swasta colonial.
    2.    Pendidikan Perempuan Masa Kemerdekaan
          Salah satu upaya untuk membangun sumber daya manusia adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa   seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu tujuan pendidikan Nasional. Lebih lanjut tujuan pendidikan nasional tersebut dijabarkan dalam pasal 31 UUD 1945 sebagai berukut :
a.     Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pelajaran
b.    Pemerintah mengusahakan satu sistim pendidikan Nasional yang di atur dengan undang-undang.
          Dalam kaitanya dengan pendidikan, perempuan mempunyai arti penting terutama dalam perananya sebagai ibu rumah tangga. Peranan perempuan sangat nyata dalam membebtuk peribadi sesorang, karena sebagai ibu rumah tangga mereka merupakan pendidik yang pertama bagi anak-anak sebelum mendapatkan pendidikan formal diluar ruma. Masa empat tahun kehidupan seorang anak merupakan periode penentu bagi pengembangan intelektual. Dan biasanya seorang anak memilih ibu sebagai figure orang tua yang lebih disukai, karena seorang ibu biasanya digambarkan sebagai orang yang lebih ramah, pemurah, penyabah dan penuh perhatian.
          Oleh karena itu pendidikan tidak hanya patut diperoleh kaum laki-laki saja sebagai pencari tidak hanya berperan untuk mempersiapkan mereka dalam mendidik anak-anaknya, tetapi juga untuk dapat berpartisipasi  dalam pasar tenaga kerja. Ironisnya, perempuan banyak mendapat hambatan berupa aturan tidak formal, seperti larangan cuti hamil dan melahirkan. Adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang merugikan bagi pengembangan peribadi. Padahal kalau disarikan bunyi pasal 31 UUD 1945 seperti disebutkan diatas, sebetuknya perempuan sebagai warga Negara berhak mendapatkan pendidikan seperti laki-laki.


[1] M.Qurais Shihsb, Tafsir Almisbah, Pesan,Kesan, Keserasian Al-Quran, Volume Ke-7, (Jakarta : Lentera Hati, 2004) cet. ke-4, h260-262
[2] Mohmoud Syaltut Dalam Ramayulis, Aliran Modern Dalam Islam, (Diktat Yang Tidak Dipublikasikan), (batusangkar : Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Padang, 1994), h. 36
[3] Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, (Bairut : Dar el-Fikr,tt), jilid 4, juz 5, h. 26
[4] Al-Nawawi,mar’ah labib (bairut el-Fikr,tt), jilid ke-1, h. 149
[5] Syamsul Nizar, Sejarah Dan Pergolakan Sejarah Pendidikan Islam,(Jakarta : quantum teaching, 2005), h.
[6] Dadang S. Anshori, dkk, membincangkan feminism, refleksi muslimah atas peran social kaum wanita (Bandung : Pustaka Hidayah, 1997), h.5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar