PENDIDIKAN
PEREMPUAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM
A. PEREMPUAN
MASA JAHILIYAH
Pada jaman jahiliyah kaum perempuan
selalu berada di bawah kezaliman kaum laki-laki. Ia tidak memperoleh hak-hak
menurut undang-undang dan tidak mendapat kedudukan dalam masyarakat sebagaimana
yang sewajarnya diberikan kepada mereka. Perempuan sama sekali tidak mempunyai
hak untuk mendapatkan pendidikan, perempuan harus tinggal di rumah dan tidak
mempunyai andil dalam kehidupan masyarakat, dipaksa kawin dan ditindak, diwarisi
dan tidak mewarisi, di kuasai dan tidak pernah menguasai. Masa yang sangat
menyedikan bagi perempuan, mereka tidak diberikan kebebasan dalam segala
urusan, tidak diberi kesempatan untuk menikmati kehidupan terutama menikmati
pendidikan itu sendiri.
kenyataan sejarah menunjukan bahwa
pada masa sebelum islam, kaum perempuan selalu diposisikan sebagai objek dan
menempati posisi kedua setelah kaum laki-laki. Perempuan dianggap kurang
berharga, sehingga seringkali dieksploitasi melebihi batas-batas peri kemanusiaan.
Penetapan perempuan dalam posisi yang rendah itu tidak hanya meliputi kawasan
pemikiran, tetapi juga pada kawasan sikap dan perilaku dalam realitas
kehidupan.[1]
B. PEREMPUAN
DALAM PANDANGAN ISLAM
Setelah islam datang, maka ajaran
islam berupaya meningkatan derajat perempuan. AL-Quran menjelaskan bahwa
laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama.
Firman
ALLAH SWT.
ARTINYA :
‘’hai manusia,
sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi ALLAH ialah orang yang paling takwa diantara kamu.
Sesungguhnya ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
(QS-AL-HUJARAT : 13).
Jadi, ayat ini menjelaskan tentang
asal usul kejadian manusia, dari seorang laki-laki (Adam) dan seorang perempuan
(Hawa), dan tentang kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan. Dasar
kemuliaannya bukan keturunan, suku dan jenis kelamin, tetapi ketakwaan mereka
kepada Allah tuhan semesta alam secara tegas dapat dikatakan bahwa perempuan
dalam pandangan AL-Quran mempunyai kedudukan ynag terhormat.
Mahmod syaltut, menyatakan bahwa “tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan
perempuan hamper dapat dikatakan sama, Allah telah menganugerahkan kepada
perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki, yaitu potensi untuk
memikul tanggung jawab, dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat
melaksanakan aktivitasnya yang brsifat umum maupun khusus, karena itu
hukum-hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Kaum laki-laki
dapat menjual, membeli, mengawinkan dan kawin umumnya, melanggar dan di hukum, dituntut dan
menyaksikan, dan perempuan dapat juga menjual dan membeli, kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut
dan menyaksikan.[2]
Artinya, mengingat tugas pokok baik
laki-laki dan perempuan dimuka bumi ini sama, yaitu sebagai khalifah Tuhan,
maka keduanya dibekali pengetahuan yang sama, dalam pelaksanaan tugas keduanya diberi hak
dan kewajiban yang sama atau yang saling melengkapi dan tidak bisa hidup dengan
sendiri-sendiri. , dan seperti yang dijelaskan dalam potongan surah an-nisa ayat 34. Artinya : (kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan).
Menurut Al-Maroghi yang dimaksud
laki-laki sebagai pemimpin perempuan adalah karena laiki-laki memiliki
kelebihan dibandingkan perempuan, baik kelebihan secara fitrah antara lain
kekuatan fisik dan kekuatan akal, sehingga laki-laki lebih berwawasan dan mampu berfikir secara objektif dan tidak
emosiona seperti perempuan pada umumnya, dan laki-laki berkemampuan lebih untuk
mencari dan menafkahkan hartanya kepada perempuan.[3]
Menurut Al-Nawawi bahwa superioritas laki-laki atas perempuan
karena laki-laki memiliki akal yang lebih sempurnah dan mempunyai perencanaan
yang lebih matang dibandingkan kaum perempuan.[4]
C. PENDIDIKAN
PEREMPUAN INDONESIA
1. Pendidikan
Perempuan Masa Sebelum Kemerdekaan
Pendidikan sebelum abad ke 20 di
Indonesia penuh dengan kegelapan. Dadang S. Anshori menyatakan bahwa penindasan
etnis perempuan ini merupakan penindasan terpanjang sepanjang sejarah. Lebih
lama dari pada penindasan kulit hitam di asia-afrika. Penindasan etnis warna
kulit lebih di untungkan karena banyak ynag simpati dan mendukung perjuangan
persamaan hak untuk semua jenis manusia tanpa dibedakan warna kulit. Perjuangan
Aparthein Nelson Mandela, misalnya, banyak mendapatkan simpati dunia bahkan
diberikan bantuan konkrit untuk perjuangan tersebut. Sesungguhnya beda dengan
perjuangan etnis perempuan, penindasan
ini cenderung untuk dipelihara. Sayangnya tidak semua kaum perempuan memahami
dan mengetahui penindasan tersebut.[5]
Pada masa awal colonial belanda bahwa
keadaan dan kedudukan perempuan Indonesia waktu itu sangat terbelakang, karena
adat istiadat yang mengukung, kurangnya pendidikan dan pengajaran,
kesewenang-wenangan dalam perkawinan atau sejenisnya.
Hal ini merupakan akibat dari sistim
penjajahan yang menindas dan menghambat kemajuan. Beberapa perempuan menyadari
bahwa hanya dengan jalan pendidikan, kedudukan dan peran perempuan dapat
ditingkatkan dalam keluarga dan masyarakat. Kartini misalnya, menganjurkan
emansipasi perempuan melalui pendidikan, agar perempuan cakap melaksanakan
peranya sebagai ibu rumah tangga dan pendidik pertama dari manusia. Dewi
Sartika, Rohana Kudus, Nyai Dahlan, Rahmah el Yunisiyah adalah pelopor
pendidikan permpuan.[6]
Jadi, karena adanya penggerak dari
perempuan-perempuan tersebut, rakyat Indonesia umumnya perempuan Indonesia
mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana kaum laki-laki.
Pendidikan sekolah yang
diintroduksikan pemerintah colonial belanda menjelang abab ke 19 yang di
diskriminatif (hanya untuk keturunan golongan ningrat), pada mulanya memang
dimaksudkan supaya lulusannya dapat
mengisi tenaga tenaga administratif dan teknisi-teknisi tengkat bawah pada
berbagai instansi pemerintah dan perusahaan swasta colonial.
2. Pendidikan
Perempuan Masa Kemerdekaan
Salah satu upaya untuk membangun
sumber daya manusia adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD
1945 sebagai salah satu tujuan pendidikan Nasional. Lebih lanjut tujuan
pendidikan nasional tersebut dijabarkan dalam pasal 31 UUD 1945 sebagai berukut
:
a. Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pelajaran
b. Pemerintah
mengusahakan satu sistim pendidikan Nasional yang di atur dengan undang-undang.
Dalam
kaitanya dengan pendidikan, perempuan mempunyai arti penting terutama dalam
perananya sebagai ibu rumah tangga. Peranan perempuan sangat nyata dalam
membebtuk peribadi sesorang, karena sebagai ibu rumah tangga mereka merupakan
pendidik yang pertama bagi anak-anak sebelum mendapatkan pendidikan formal
diluar ruma. Masa empat tahun kehidupan seorang anak merupakan periode penentu
bagi pengembangan intelektual. Dan biasanya seorang anak memilih ibu sebagai
figure orang tua yang lebih disukai, karena seorang ibu biasanya digambarkan
sebagai orang yang lebih ramah, pemurah, penyabah dan penuh perhatian.
Oleh
karena itu pendidikan tidak hanya patut diperoleh kaum laki-laki saja sebagai
pencari tidak hanya berperan untuk mempersiapkan mereka dalam mendidik
anak-anaknya, tetapi juga untuk dapat berpartisipasi dalam pasar tenaga kerja. Ironisnya,
perempuan banyak mendapat hambatan berupa aturan tidak formal, seperti larangan
cuti hamil dan melahirkan. Adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang
merugikan bagi pengembangan peribadi. Padahal kalau disarikan bunyi pasal 31
UUD 1945 seperti disebutkan diatas, sebetuknya perempuan sebagai warga Negara
berhak mendapatkan pendidikan seperti laki-laki.
[1] M.Qurais Shihsb, Tafsir
Almisbah, Pesan,Kesan, Keserasian Al-Quran, Volume Ke-7, (Jakarta : Lentera
Hati, 2004) cet. ke-4, h260-262
[2] Mohmoud Syaltut Dalam Ramayulis, Aliran Modern Dalam Islam, (Diktat Yang Tidak
Dipublikasikan), (batusangkar : Fakultas Tarbiyah IAIN
Imam Bonjol Padang, 1994), h. 36
[3] Ahmad Mustafa al-Maraghi,
Tafsir al-Maraghi, (Bairut : Dar el-Fikr,tt), jilid 4, juz 5, h. 26
[4] Al-Nawawi,mar’ah labib (bairut el-Fikr,tt), jilid ke-1, h. 149
[5] Syamsul Nizar, Sejarah Dan
Pergolakan Sejarah Pendidikan Islam,(Jakarta : quantum teaching, 2005), h.
[6] Dadang S. Anshori, dkk, membincangkan feminism, refleksi muslimah
atas peran social kaum wanita (Bandung : Pustaka Hidayah, 1997), h.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar